Shalat Gerhana dan Ketentuannya
Shalat
gerhana dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah khusuf (الخسوف)
dan juga kusuf (الكسوف) sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu
sebenarnya punya makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan
sama-sama disebut dengan kusuf dan juga khusuf sekaligus.
1. Kusuf
Kusuf (كسوف)adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik
sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas
antara bumi dan matahari.
2. Khusuf
Khusuf (خسوف) adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik
sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena
posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari.
A. Pensyariatan Shalat Gerhana
Shalat
gerhana adalah shalat sunnah muakkadah yang ditetapkan dalam syariat Islam
sebagaimana para ulama telah menyepakatinya.
1. Al-Quran
Dalilnya
adalah firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ
وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ
الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan
dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya
matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi
sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Maksud
dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan
bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana
bulan.
2. As-Sunnah
Selain
itu juga Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ
يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا
فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Sesungguhnya
matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya
tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila
kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai
fenomena itu.
(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Selain
itu juga ada hadits lainnya :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ
نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika
matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat
dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
Shalat
gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya
atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau
diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat.
Namun
meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab
dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu
semata.
B. Hukum Shalat Gerhana
Para
ulama membedakan antara hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
1. Gerhana Matahari
Para
ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah
muakkadah, kecuali mazbah Al-Hanafiyah yang mengatakan hukumnya wajib.
a. Sunnah Muakkadah
Jumhur
ulama yaitu Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah berketetapan
bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad.
b. Wajib
Sedangkan
Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa shalat gerhana matahari hukumnya wajib.
2. Gerhana Bulan
Sedangkan
dalam hukum shalat gerhana bulan, pendapat para ulama terpecah menjadi tiga
macam, antara yang mengatakan hukunya hasanah, mandubah dan sunnah muakkadah.
a. Hasanah
Mazhab
Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah.
b. Mandubah
Mazhab
Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah.
c. Sunnah Muakkadah
Mazhab
As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan
adalah sunnah muakkadah.
C.
Pelaksanaan Shalat Gerhana
1. Berjamaah
1. Berjamaah
Shalat
gerhana matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu
Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara
berjamaah dilandasi oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
2. Tanpa Adzan dan Iqamat
Shalat
gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan
hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya
adalah hadits berikut :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ
نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika
matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil
shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
3. Sirr dan Jahr
Namun
shalat ini boleh juga dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan
jahr (mengeraskannya).
4. Mandi
Juga
disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat
ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah
5. Khutbah
Ada
perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khutbah pada shalat gerhana.
1. Disyariatkan Khutbah
Menurut
pendapat As-Syafi'iyah, dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan
khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul
Adha dan juga khutbah Jumat.
Dalilnya
adalah hadits Aisyah ra berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ
وَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَال : إِنَّ
الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل لاَ يُخْسَفَانِ
لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ
وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Dari
Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya,
beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian
bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari
tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian
seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah
shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam
khutbah itu Rasulullah SAW menganjurkan untuk bertaubat dari dosa serta untuk
mengerjakan kebajikan dengan bersedekah, doa dan istighfar (minta ampun).
2. Tidak Disyariatkan Khutbah
Sedangkan
Al-Malikiyah mengatakan bahwa dalam shalat ini disunnahkan untuk diberikan
peringatan (al-wa'zh) kepada para jamaah yang hadir setelah shalat, namun bukan
berbentuk khutbah formal di mimbar.
Al-Hanafiyah
dan Al-Hanabilah juga tidak mengatakan bahwa dalam shalat gerhana ada khutbah,
sebab pembicaraan Nabi SAW setelah shalat dianggap oleh mereka sekedar
memberikan penjelasan tentang hal itu.
Dasar
pendapat mereka adalah sabda Nabi SAW :
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا
وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Bila
kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam
hadits ini Nabi SAW tidak memerintahkan untuk disampaikannya khutbah secara
khusus. Perintah beliau hanya untuk shalat saja tanpa menyebut khutbah.
6. Banyak Dzikir, Takbir Berdoa, dan Sedekah
Disunnahkan
apabila datang gerhana untuk memperbanyak doa, dzikir, takbir dan sedekah,
selain shalat gerhana itu sendiri.
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا
وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Apabila
kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, shalat dan
bersedekah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
E. Tata Cara Teknis Shalat Gerhana
Ada
pun bagaimana bentuk teknis dari shalat gerhana, para ulama menerangkan
berdasarkan nash-nash syar'i sebagai berikut :
1. Dua Rakaat
Shalat
gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat. Masing-masing rakaat dilakukan dengan 2
kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2 ruku' dan 2 sujud. Dalil
yang melandasi hal tersebut adalah :
Dari
Abdullah bin Amru berkata,"Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa Nabi
SAW, orang-orang diserukan untuk shalat "As-shalatu jamiah". Nabi
melakukan 2 ruku' dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2
ruku' untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. Aisyah ra
berkata,"Belum pernah aku sujud dan ruku' yang lebih panjang dari ini. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Membaca Bacaan Al-Quran
Shalat
gerhana termasuk jenis shalat sunnah yang panjang dan lama durasinya. Di dalam
hadits shahih disebutkan tentang betapa lama dan panjang shalat yang dilakukan
oleh Rasulullah SAW itu :
ابْنُ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَال : كَسَفَتِ
الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ فَصَلَّى الرَّسُول وَالنَّاسُ
مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ
رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ
الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa telah terjadi gerhana matahari
pada masa Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW melakukan shalat bersama-sama
dengan orang banyak. Beliau berdiri cukup lama sekira panjang surat Al-Baqarah,
kemudian beliau SAW ruku' cukup lama, kemudian bangun cukup lama, namun tidak
selama berdirinya yang pertama. Kemudian beliau ruku' lagi dengan cukup lama
tetapi tidak selama ruku' yang pertama. (HR. Bukhari dan Muslim)
Lebih
utama bila pada rakaat pertama pada berdiri yang pertama setelah Al-Fatihah
dibaca surat seperti Al-Baqarah dalam panjangnya.
Sedangkan
berdiri yang kedua masih pada rakaat pertama dibaca surat dengan kadar sekitar
200-an ayat, seperti Ali Imran.
Sedangkan
pada rakaat kedua pada berdiri yang pertama dibaca surat yang panjangnya
sekitar 250-an ayat, seperti An-Nisa. Dan pada berdiri yang kedua dianjurkan
membaca ayat yang panjangnya sekitar 150-an ayat seperti Al-Maidah.
3. Memperlama Ruku' dan Sujud
Disunnahkan
untuk memanjangkan ruku' dan sujud dengan bertasbih kepada Allah SWT, baik pada
2 ruku' dan sujud rakaat pertama maupun pada 2 ruku' dan sujud pada rakaat
kedua.
Yang
dimaksud dengan panjang disini memang sangat panjang, sebab bila dikadarkan
dengan ukuran bacaan ayat Al-Quran, bisa dibandingkan dengan membaca 100, 80,
70 dan 50 ayat surat Al-Baqarah.
Panjang
ruku' dan sujud pertama pada rakaat pertama seputar 100 ayat surat Al-Baqarah,
pada ruku' dan sujud kedua dari rakaat pertama seputar 80 ayat surat
Al-Baqarah. Dan seputar 70 ayat untuk rukuk dan sujud pertama dari rakaat
kedua. Dan sujud dan rukuk terakhir sekadar 50 ayat.
Dalilnya
adalah hadits shahih yang keshahihannya telah disepakati oleh para ulama
hadits.
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ
فَصَلَّى الرَّسُول وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا
مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا
طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ
دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari
Ibnu Abbas ra berkata,"Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW
melakukan shalat gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat
Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku' sangat panjang lalu berdiri lagi dengan
sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku' lagi
tapi sedikit lebih pendek dari ruku' yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu
beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang
pertama, kemudian ruku' panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar